
Kebandingan, 07 Januari 2025 — Pemerintah Desa Kebandingan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan dokumen penting desa, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2025, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025, serta penetapan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kebandingan dan dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa.
Penetapan APBDes Tahun 2025
Penetapan APBDes menjadi salah satu agenda utama dalam musyawarah ini. Kepala Desa Kebandingan, SUTRISNO, menyampaikan bahwa penyusunan APBDes 2025 telah melalui proses perencanaan yang partisipatif, mulai dari musyawarah dusun, musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), hingga finalisasi di tingkat pemerintah desa dan BPD.
"APBDes 2025 ini difokuskan pada program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga, serta penguatan ketahanan sosial," ujarnya.
Penyampaian LPPD dan LKPPD Tahun 2025
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa juga menyampaikan LPPD 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepala desa selama satu tahun anggaran, serta LKPPD 2025 sebagai laporan kepada BPD mengenai pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun.
Penyampaian dua laporan ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025
Selain itu, rapat juga menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2025. Pemilihan KPM telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim desa, dengan mempertimbangkan kriteria kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, disabilitas berat, dan warga dengan keterbatasan ekonomi.
Jumlah penerima disesuaikan dengan pagu anggaran Dana Desa Tahun 2025 serta ketentuan regulasi terbaru.
.jpeg)
.jpeg)