Artikel
Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Desa Kebandingan Tahun 2025
Kebandingan, 26 Februari 2025 — Pemerintah Desa Kebandingan bersama petugas dari Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada seluruh warga masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kebandingan dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Ketua RT/RW, serta perwakilan wajib pajak. SPPT PBB-P2 2025 diserahkan secara simbolis kepada Ketua RT masing-masing, untuk kemudian didistribusikan ke seluruh wajib pajak di wilayahnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebandingan, Sutrisno, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak adalah sumber utama pembangunan daerah. Melalui pembayaran PBB-P2 tepat waktu, kita bersama-sama mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum di desa kita tercinta," ujar beliau.
Disampaikan pula bahwa pemerintah desa menyediakan layanan bantuan informasi terkait pembayaran PBB-P2, termasuk konfirmasi data dan petunjuk pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Bapak Sekdes Kebandingan menambahkan bahwa pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah, dapat dilakukan melalui bank daerah, mobile banking, kantor pos, maupun loket pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.