You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kebandingan
Desa Kebandingan

Kec. Kedungbanteng, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di Website Resmi Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. # Mari bersama-sama wujudkan Desa Kebandingan yang maju, mandiri, dan sejahtera. # Layanan Administrasi Desa kini lebih mudah – Silakan kunjungi kantor desa atau akses layanan online. # Desa aman dan damai adalah tanggung jawab kita bersama – Waspadai hoaks dan jaga kerukunan! # Pengajuan KK, Pengantar KTP, dan surat pengantar lainnya dapat dilakukan setiap hari kerja di kantor desa. # Hati-hati penipuan mengatasnamakan perangkat desa – Semua layanan administrasi GRATIS! #

Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Desa Kebandingan Tahun 2025

admin 26 Februari 2025 Dibaca 296 Kali
Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Desa Kebandingan Tahun 2025

Kebandingan, 26 Februari 2025 — Pemerintah Desa Kebandingan bersama petugas dari Kecamatan Kedungbanteng melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada seluruh warga masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kebandingan dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Ketua RT/RW, serta perwakilan wajib pajak. SPPT PBB-P2 2025 diserahkan secara simbolis kepada Ketua RT masing-masing, untuk kemudian didistribusikan ke seluruh wajib pajak di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebandingan, Sutrisno, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Pajak adalah sumber utama pembangunan daerah. Melalui pembayaran PBB-P2 tepat waktu, kita bersama-sama mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum di desa kita tercinta," ujar beliau.

Disampaikan pula bahwa pemerintah desa menyediakan layanan bantuan informasi terkait pembayaran PBB-P2, termasuk konfirmasi data dan petunjuk pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.

Bapak Sekdes Kebandingan menambahkan bahwa pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah, dapat dilakukan melalui bank daerah, mobile banking, kantor pos, maupun loket pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image